Kamis, 24 Mei 2018

Pertanyaan mengenai Keselamatan dan Kesehatan Kerja di Indonesia

 

sepatu safety - Siapa sih yang ingin celaka? Pastinya tak ada seseorang pun yang ingin celaka. Namun kemungkinan kecelakaan dapat terjadi setiap saat dan dimanapun termasuk di linkungan tempat kerja. Nah, Keselamatan dan Kesehatan Kerja yg sering disingkat K3 yaitu salah satu ketentuan pemerintah yang menanggung keselamatan dan kesehatan kita dalam bekerja. Jadi, tak ada kelirunya kita pelajari lebih jauh tentang K3. 


1. Apakah itu Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)? 

Keselamatan dan Kesehatan Kerja yaitu suatu keadaan dalam pekerjaan yang sehat dan aman baik itu untuk pekerjaannya, perusahaan ataupun untuk orang-orang dan sekitar lingkungan pabrik atau tempat kerja itu. Keselamatan dan kesehatan kerja juga adalah suatu usaha untuk menghindar setiap perbuatan atau keadaan tidak selamat, yang bisa menyebabkan kecelakaan. 

2. Apakah K3 ada hubungannya dengan JAMSOSTEK? 

Sudah pasti ada, karena K3 tersebut yaitu komponen sebagai bagian dari JAMSOSTEK. Dalam hal semacam ini, K3 yang dapat disiapkan perusahaan misalnya alat keselamatan kerja seperti helm, rompi, sepatu, dll. Sedang JAMSOSTEK adalah program yang diperuntukkan untuk mensupport proses system K3 dalam setiap perusahaan, yg tidak dapat segera disiapkan perusahaan. Seperti Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Tabungan Hari Tua, dan Jaminan Kematian (JK). 

3. Apa di Indonesia, ada Undang-Undang yang mengatur tentang K3? 

Apa sajakah berisi? Jawabannya ada. Undang-undang No. 1 Th. 1970 mengenai Keselamatan Kerja mengatur dengan terang mengenai keharusan pimpinan tempat kerja dan pekerja dalam melakukan keselamatan kerja. 

Juga Undang-undang nomor 23 th. 1992 mengenai Kesehatan. Undang- Undang ini menyebutkan kalau dengan khusus perusahaan berkewajiban memeriksakan kesehatan tubuh, keadaan mental dan kekuatan fisik pekerja yang baru ataupun yang juga akan dipindahkan ke tempat kerja baru, sesuai sama beberapa karakter pekerjaan yang didapatkan pada pekerja, dan kontrol kesehatan dengan berkala. Sebaliknya beberapa pekerja juga berkewajiban memakai alat pelindung diri (APD) dengan tepat dan benar dan mematuhi semua prasyarat keselamatan dan kesehatan kerja yang diharuskan. Undang-undang nomor 23 th. 1992, pasal 23 Mengenai Kesehatan Kerja juga mengutamakan pentingnya kesehatan kerja agar setiap pekerja dapat bekerja dengan sehat tanpa ada membahayakan sendiri dan orang-orang seputarnya sampai didapat produktifitas kerja yang maksimal. Karenanya, kesehatan kerja mencakup service kesehatan kerja, mencegah penyakit karena kerja dan prasyarat kesehatan kerja. 

Jadi penjabaran dan kelengkapan Undang-undang itu, Pemerintah juga keluarkan Ketentuan Pemerintah (PP) dan Ketentuan Presiden berkaitan penyelenggaraan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). 

4. Keselamatan dan Kesehataan Kerja itu ditujukan untuk siapa? 

Berdasar pada Undang-undang Jaminan Keselamatan dan Kesehatan Kerja itu ditujukan untuk semua pekerja yang bekerja di semua tempat kerja, baik di darat, didalam tanah, di permukaan air, didalam air ataupun di udara, yang berada didalam lokasi kekuasaan hukum Republik Indonesia. Jadi pada intinya, setiap pekerja di Indonesia memiliki hak atas jaminan keselamatan dan kesehatan kerja. 

5. Bagaimana bila terjadi pelanggaran pada UU Keselamatan dan Kesehatan Kerja misalnya entrepreneur tidak sediakan alat keselamatan kerja atau perusahaan tidak memeriksakan kesehatan dan kekuatan fisik pekerja? 

Undang-undang ini berisi ancaman pidana kurungan paling lama 1 th. atau pidana denda paling banyak Rp. 15. 000. 000. (lima belas juta rupiah) untuk yg tidak menggerakkan ketetapan undang-undang itu. 

6. Apa sebagai penyebabnya utama ada kecelakaan kerja? 

Berdasar pada data dari Biro Kursus Tenaga Kerja, Persentase penyebabnya kecelakaan kerja yakni 3% karena sebab yg tidak dapat dihindarkan (seperti bencana alam), diluar itu 24% karena lingkungan atau perlengkapan yg tidak penuhi prasyarat, dan 73% karena tingkah laku yg tidak aman. 

Penyebabnya kecelakaan kerja yang umum terjadi yaitu disebabkan oleh tingkah laku yg tidak aman seperti berikut : 
  • Sembrono dan tidak hati – hati 
  • Tidak mematuhi ketentuan 
  • Tidak ikuti standard prosedur kerja. 
  • Tidak memakai alat pelindung diri 
  • Keadaan tubuh yang lemah 

Cara efisien untuk menghindar terjadinya kecelakaan kerja yaitu dengan hindari terjadinya lima tingkah laku tidak aman yang sudah dijelaskan diatas.

0 komentar:

Posting Komentar